BEI Suspensi Efek 50 Emiten Imbas Belum Bayar Biaya Pencatatan, Ini Daftarnya

1 month ago 41

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi penghentian sementara perdagangan atau suspensi efek terkait Pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2026 kepada 50 perusahaan tercatat atau emiten.

"Berdasarkan pemantauan Bursa, hingga tanggal 14 Februari 2026 yang merupakan batas akhir pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran biaya Pencatatan tahunan 2026, terdapat 50  Perusahaan Tercatat Saham yang belum melakukan pembayaran biaya Pencatatan tahunan 2026 dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran," dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (18/2/2026).

Dalam pengumuman Bursa tersebut, dijelaskan sehubungan dengan kewajiban Perusahaan tercatat untuk melakukan pembayaran biaya Pencatatan tahunan 2026, hal itu merujuk terhadap ketentuan VIII.4.2.

Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, mengatur bahwa biaya Pencatatan Saham tahunan wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari.

Kemudian, juga merujuk pada ketentuan VII.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, mengatur bahwa biaya Pencatatan tahunan wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari.

Serta mengacu pada ketentuan II.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.

Daftar 50 Perusahaan Belum Bayar Biaya Pencatatan

Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.

Daftar 50 Perusahaan Belum Lakukan Pembayaran Biaya Pencatatan

Berikut daftar 50 (lima puluh) Perusahaan Tercatat Saham yang belum melakukan pembayaran biaya Pencatatan tahunan 2026 dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran:

1. PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk: Aktif

2. PT Armidian Karyatama Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

3. PT Ratu Prabu Energi Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

4. PT Berkah Beton Sadaya Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

5. PT Binakarya Jaya Abadi Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tuna

i6. PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

7. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

8. PT Bakrie Telecom Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

9. PT Cahaya Bintang Medan Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

10. PT Citra Putra Realty Tbk: Aktif

11. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

12. PT Dewata Freightinternational Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

13. PT Jaya Bersama Indo Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

14. PT Envy Technologies Indonesia Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

15. PT Eterindo Wahanatama Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

Daftar Emiten Lainnya

16. PT Fimperkasa Utama Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

17. PT Aksara Global Development Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

18. PT Garda Tujuh Buana Tbk: Aktif

19. PT HK Metals Utama Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

20. PT Hotel Mandarine Regency Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

21. PT Grand House Mulia Tbk: Aktif

22. PT Saraswati Griya Lestari Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

23. PT Inti Agri Resources Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

24. PT Indofarma Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

25. PT Indah Prakasa Sentosa Tbk: Aktif

26. PT Indo Pureco Pratama Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

27. PT Sky Energy Indonesia Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

28. PT Darmi Bersaudara Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

29. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

30. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

31. PT Menn Teknologi Indonesia Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

Daftar Emiten Lainnya

32. PT Panca Anugrah Wisesa Tbk: Aktif

33. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk Suspensi di Seluruh Pasar

34. PT Sinergi Megah Internusa Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

35. PT Planet Properindo Jaya Tbk: Aktif

36. PT Pollux Properties Indonesia Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

37. PT Pool Advista Indonesia Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

38. PT Djasa Ubersakti Tbk Aktif

39. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

40. PT Sari Kreasi Boga Tbk: Aktif

41. PT Rimo International Lestari Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

42. PT Saptausaha Gemilangindah Tbk: Aktif

43. PT Hotel Sahid Jaya International Tbk: Aktif

44. PT Siwani Makmur Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

45. PT SMR Utama Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

46. PT Sriwahana Adityakarta Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

47. PT Indosterling Technomedia Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

48. PT Totalindo Eka Persada Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

49. PT Trada Alam Minera Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

50. PT Triwira Insanlestari Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar

Langkah BEI

Atas dasar hal tersebut di atas, Bursa memutuskan untuk melakukan Suspensi Efek terhadap 11 Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler dan Tunai sejak Sesi I 18 Februari 2026 sebagaimana tercantum dalam tabel di atas; dan tetap melakukan Suspensi Efek untuk 39 (tiga puluh sembilan) Perusahaan Tercatat sebagaimana tercantum.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |